KPK Sita Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai

KPK Sita Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai sekitar Rp2 miliar dari safe deposit box (kotak penyimpanan harta) milik tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penggeledahan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut dilakukan pada 20 April 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara. “Dalam safe deposit box yang diduga milik tersangka RZL (Rizal, red.) tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/04/2026).

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menjaring sejumlah pihak dari unsur pejabat hingga swasta.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan beberapa tersangka, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Selain itu, pihak swasta seperti John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk penetapan tersangka lain, yakni Budiman Bayu Prasojo pada 26 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut KPK, langkah penggeledahan dan penyitaan ini menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran dana serta memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperbesar pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional