SURABAYA – Empat perempuan warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian perhiasan emas di Toko Mahkota, Kota Surabaya, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah jaksa menilai aksi mereka terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan modus pengalihan perhatian.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyatakan keempat terdakwa, yakni Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, dan Farah Azeez Khader Ibrahim, terbukti bersalah. “Terdakwa Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, Farah Azeez Khader Ibrahim, terbukti secara sah dan bersalah dan dituntut 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara,” ujar jaksa sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (21/04/2026).
Kasus ini bermula dari aksi para terdakwa di sebuah toko emas di Jalan Pacar Keling Nomor 43. Empat perempuan tersebut datang dengan penampilan mencolok, tiga di antaranya mengenakan gamis, kerudung, dan masker, sementara satu lainnya menyamar menyerupai laki-laki dengan topi bertuliskan “CANGGU”.
Di dalam toko, para terdakwa membagi peran menjadi dua kelompok untuk mengelabui karyawan. Dua terdakwa dilayani oleh karyawan bernama Ibrahim, sementara dua lainnya dilayani Tita Nabila Rizky. Modus pencurian dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli yang rewel untuk memancing pelayan mengeluarkan banyak perhiasan sekaligus. “Para terdakwa menginginkan barang yang hendak dibeli dikeluarkan semuanya dengan gesture menunjuk-nunjuk barang, karena dialek bahasa Indonesia para terdakwa kurang lancar,” kata jaksa.
Dalam situasi tersebut, salah satu terdakwa mengalihkan perhatian dengan mencoba perhiasan, sementara terdakwa lain diduga memasukkan sejumlah barang ke dalam tas kecil. Aksi ini berlangsung cepat dan terkoordinasi.
Untuk mengelabui kecurigaan, dua terdakwa sempat membeli anting bayi berbahan emas 16 karat seharga Rp 1.767.500, namun menolak dibuatkan dokumen pembelian sebelum meninggalkan lokasi. Setelah para terdakwa pergi, karyawan menyadari sebanyak 52 perhiasan emas berupa kalung dan gelang dengan berat total sekitar 135 gram hilang dari etalase.
Kerugian akibat kejadian tersebut dilaporkan mencapai Rp 233 juta oleh pemilik toko. Rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) kemudian menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pelaku.
Tim Operasional (Opsnal) Reserse Mobile (Resmob) akhirnya menangkap keempat terdakwa pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi serta uang asing.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Perkara ini masih berlanjut hingga putusan akhir majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. []
Redaksi05

