JAKARTA – Tahap akhir persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba segera mencapai putusan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis terhadap enam terdakwa, termasuk Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, pada Kamis (23/04/2026) pukul 13.00 WIB.
Kepastian agenda tersebut disampaikan kuasa hukum Ammar, Jon Matias, yang menyebut timnya tengah menyiapkan langkah menghadapi putusan hakim. “Untuk jadwal sidang agenda putusan jam 13.00 WIB, hari Kamis,” ujar Jon Matias, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (22/04/2026).
Selain Ammar, lima terdakwa lain yang akan menjalani pembacaan putusan yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Andi Mualim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Keenamnya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika yang diduga terjadi di dalam lingkungan rutan.
Jon menyebut pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Ammar sebelum sidang putusan digelar. “Untuk saat ini kami belum bisa menjawab kondisi Ammar. Persiapanya tentu kami koordinasi dulu dengan Ammar nanti sore,” tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan pidana sembilan tahun penjara. Sementara lima terdakwa lain dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari enam hingga delapan tahun penjara, serta denda Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 140 hari kurungan.
“Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum,” ujar JPU.
“Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan aktivitas peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba sejak akhir 2024. Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa dalam mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi di dalam rutan.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga menyebut Ammar menerima sekitar 100 gram sabu dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Sebagian barang tersebut kemudian disalurkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rutan.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
Perkara ini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika di dalam fasilitas pemasyarakatan. Vonis majelis hakim diharapkan menjadi penentu arah penanganan kasus sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di lingkungan rutan. []
Redaksi05

