Modus Alamat Jatuh Terbongkar, Pemuda Jakarta Diciduk Bawa Sabu di Purworejo

Modus Alamat Jatuh Terbongkar, Pemuda Jakarta Diciduk Bawa Sabu di Purworejo

Bagikan:

PURWOREJO – Pengungkapan peredaran narkotika di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap penggunaan modus alamat jatuh oleh pelaku untuk menghindari deteksi aparat. Seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,72 gram pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Purworejo setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai seorang pria di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo.

“Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di tempat, ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Purworejo Amirudin Zulkarnain, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (22/04/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500.000. Transaksi dilakukan menggunakan metode alamat jatuh, yakni sistem penyerahan barang tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

“Modus ini kerap digunakan untuk meminimalisasi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, sehingga lebih sulit dilacak,” ujar Amirudin.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel merek Vivo V23e warna perak, satu sedotan merah yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC.

Saat ini, tersangka AB telah ditahan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial “V” yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal