KPK Kejar Keterangan Saksi PBNU, Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Terang

KPK Kejar Keterangan Saksi PBNU, Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Terang

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil saksi dari internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), meski yang bersangkutan sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemanggilan staf PBNU berinisial SB dilakukan karena keterangannya dinilai penting untuk melengkapi alat bukti yang telah dikantongi penyidik. “Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (22/04/2026).

Ia menambahkan, keterangan saksi diharapkan dapat membuat konstruksi perkara menjadi lebih jelas dan membuka rangkaian peristiwa secara utuh. Namun, SB diketahui tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi pada 21 April 2026.

Kasus ini sendiri merupakan penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 yang mulai ditangani KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perjalanannya, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Perkembangan perkara juga menunjukkan adanya penambahan tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum (Ketum) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak.

Dalam proses penegakan hukum, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Meski sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, status penahanan kembali diberlakukan seiring kebutuhan penyidikan.

KPK menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi yang dianggap relevan guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan dapat memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional