Sidang Tuntutan Korupsi Pertamina Digelar, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun

Sidang Tuntutan Korupsi Pertamina Digelar, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun

Bagikan:

JAKARTA PUSAT – Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/04/2026), dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp285,18 triliun.

Agenda persidangan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat Andi Saputra yang menyebut perkara akan memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kasus Pertamina, dengan terdakwa Toto dan kawan-kawan, agenda tuntutan,” ucap Andi kepada wartawan, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (22/04/2026).

Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Lima terdakwa yang akan menghadapi tuntutan meliputi Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Arief Sukmara, serta Indra Putra.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tiga aspek utama tata kelola energi, yakni pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90, serta penjualan solar nonsubsidi.

JPU menyebut, dalam praktiknya para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional. Nilai kerugian tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, serta kerugian ekonomi akibat selisih harga dan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, dalam dakwaan juga diungkap adanya pihak lain yang turut diuntungkan dalam skema tersebut, termasuk sejumlah korporasi dan individu yang menerima aliran dana dari kegiatan yang dipermasalahkan.

Rangkaian perbuatan yang diduga terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2024 itu mencakup pengadaan impor BBM, distribusi, hingga penjualan produk energi yang dinilai tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian besar baik secara langsung maupun tidak langsung.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan tuntutan ini menjadi tahapan krusial untuk menentukan arah putusan dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional