PENAJAM PASER UTARA – Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), dengan mengamankan seorang pria berinisial HH beserta barang bukti total 11,04 gram sabu dari dua lokasi berbeda, Selasa (21/04/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Penajam melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HH sekitar pukul 19.52 WITA.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penajam Syaifudin menjelaskan, penindakan pertama dilakukan di sebuah gang di Jalan Propinsi Km 1,5 RT 025, Kelurahan Penajam. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,5 gram, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah telepon genggam.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut,” kata Syaifudin kepada Korankaltim, sebagaimana dilansir Rabu, (22/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, HH mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Propinsi Km 6 RT 004, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Di lokasi kedua, petugas menemukan lima paket sabu tambahan dengan berat bruto 5,54 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat takar dari sedotan plastik, dua unit timbangan, dan sebuah toples. Dengan demikian, total sabu yang diamankan mencapai 11,04 gram.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya,” kata Syaifudin.
Saat ini, HH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Penajam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU,” tegas Syaifudin.
Polsek Penajam menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar. []
Redaksi05

