Ribuan Korban Global, Sindikat Phishing Kupang Raup Rp25 Miliar

Ribuan Korban Global, Sindikat Phishing Kupang Raup Rp25 Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Pengungkapan kasus kejahatan siber lintas negara oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka fakta besarnya dampak peredaran perangkat phishing tools yang diproduksi sepasang kekasih di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari praktik ilegal ini, ribuan korban di berbagai negara terdampak dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengungkapkan, aktivitas kejahatan tersebut telah berlangsung sejak 2018 dan menghasilkan keuntungan signifikan. “Indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasionalnya diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp 25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2024,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/04/2026).

Dalam kasus ini, tersangka berinisial GWL (24) berperan sebagai pembuat utama script ilegal yang dipelajari secara autodidak sejak masih berstatus lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Multimedia. Ia mengembangkan dan memasarkan phishing tools melalui sejumlah situs seperti w3ll.store, well.store, dan well.shop. “Tersangka GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi dan menjual secara mandiri sejak 2018. Latar belakangnya lulusan SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian membuat skrip secara autodidak,” jelas Himawan.

Sementara itu, tersangka FYT (25) yang merupakan pasangan GWL, berperan mengelola aliran dana hasil kejahatan menggunakan crypto wallet. Dana yang diterima dalam bentuk mata uang kripto kemudian dikonversi menjadi rupiah dan ditarik melalui rekening pribadi. “Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip,” ucap Himawan.

Untuk mendukung operasionalnya, kedua tersangka memanfaatkan layanan virtual private server (VPS) yang berada di luar negeri, sekaligus menyediakan layanan pemantauan otomatis dan dukungan teknis kepada pembeli. “Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala,” terang Himawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan bersama Federal Bureau of Investigation (FBI), tercatat sebanyak 2.440 pembeli dari berbagai negara menggunakan script buatan GWL. Aktivitas tersebut menyebabkan sedikitnya 34 ribu korban peretasan secara global dengan estimasi kerugian mencapai 20 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 350 miliar.

Dalam penindakan ini, aparat turut menyita aset senilai Rp 4,5 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan, meliputi kendaraan, tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), komputer, puluhan kartu Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine/ATM), hingga crypto wallet. “Pengungkapan kasus ini secara langsung memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal, yang secara efektif mencegah terjadinya gelombang kejahatan siber masif di masa yang akan datang,” tutur Himawan, sebagaimana diberitakan Detiknews, Rabu (22/04/2026).

Atas perbuatannya, GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara FYT dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman serupa berupa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional