PN Medan Tolak Praperadilan, Status Tersangka Tetap Berlaku

PN Medan Tolak Praperadilan, Status Tersangka Tetap Berlaku

Bagikan:

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) dalam sidang putusan yang digelar Rabu (22/04/2026) sore, sekaligus menegaskan bahwa aspek prosedur penetapan tersangka oleh pihak termohon dinilai sah secara hukum.

Sidang praperadilan dengan Nomor: 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn dipimpin Hakim Tunggal Zulfikar yang dalam pertimbangannya menyatakan ruang lingkup praperadilan terbatas pada pengujian prosedur hukum, bukan pokok perkara. Putusan tersebut menutup permohonan para pemohon yang sebelumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka terhadap diri mereka.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal PN Medan, Zulfikar, saat membacakan putusan praperadilan di PN Medan. “Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” imbuh hakim.

Dalam pertimbangan yang dibacakan sebelum putusan, hakim menyatakan dokumen penyelidikan, surat penangkapan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diajukan termohon dinyatakan sah. Meski demikian, dalam proses persidangan terungkap bahwa pemohon belum sempat diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dijalani kliennya. “Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Buser24, Rabu, (22/04/2026).

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai tidak sepenuhnya mempertimbangkan keberatan yang diajukan. Poltak menyebut hakim tidak memasukkan sejumlah catatan keberatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam pertimbangan putusan.

“Majelis Hakim Tunggal seharusnya dalam Permohonan Praperadilan ini bersifat Pasif dan Berimbang, kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan Keberatan dan Penolakan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon yang diajukan dalam Pembuktian, namun tidak dipertimbangkan,” terang Poltak.

Ia juga menyinggung soal pendampingan hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya saat proses pemeriksaan berlangsung. “Faktanya penasehat hukum yang ditunjuk kepolisian tidak pernah menampingi para Pemohon saat dilakukan pemeriksaan. Tetapi hal ini tidak menjadi pertimbangan Hakim, ada apa ini,” tegas Poltak.

Putusan penolakan praperadilan ini mempertegas kelanjutan proses hukum terhadap para pemohon pada tahap berikutnya, sementara perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan pengadilan menunjukkan masih adanya perdebatan terkait aspek prosedural dalam penegakan hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum