Longsor Cianjur Lumpuhkan Jalur KA, 6 Perjalanan Siliwangi Dibatalkan

Longsor Cianjur Lumpuhkan Jalur KA, 6 Perjalanan Siliwangi Dibatalkan

Bagikan:

CIANJUR – Dampak longsor kembali memutus operasional jalur kereta api di wilayah Cianjur (Cianjur), memaksa PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung membatalkan enam perjalanan Kereta Api (KA) Siliwangi pada Kamis (23/04/2026) demi menjaga keselamatan penumpang.

Gangguan terjadi di petak jalur Cibeber–Lampegan, tepatnya di KM 73+9/0, setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut pada Rabu (22/04/2026). Longsoran tanah menggerus struktur jalur yang sebelumnya masih dalam tahap perbaikan, sehingga perjalanan kereta tidak memungkinkan untuk dilanjutkan secara normal.

Sebagai langkah mitigasi, perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi yang dijadwalkan berangkat pukul 20.38 WIB hanya dioperasikan hingga Stasiun Cibeber dan tidak melanjutkan perjalanan ke Sukabumi. Selanjutnya, seluruh perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi–Cipatat yang dijadwalkan beroperasi pada Kamis turut dibatalkan.

Manager Hubungan Masyarakat Daerah (Humasda) KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menyatakan, pembatalan ini merupakan keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama.

“Kami terus memantau perkembangan kondisi di lapangan, khususnya pada titik terdampak di KM 73+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan. Hujan deras yang terjadi hari ini menyebabkan debit air meningkat dan kembali menggerus struktur jalur yang sedang dalam proses perbaikan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, (23/04/2026).

Ia menambahkan, tim prasarana KAI Daop 2 Bandung saat ini tengah melakukan penanganan intensif di lokasi longsor untuk mempercepat pemulihan jalur. Seluruh sumber daya dikerahkan agar jalur dapat segera difungsikan kembali dan perjalanan kereta api dapat berjalan aman.

“Kami mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mempercepat proses penanganan di lokasi terdampak. Upaya ini dilakukan agar jalur dapat segera kembali normal dan perjalanan kereta api dapat beroperasi dengan aman,” tambahnya.

Di sisi lain, KAI Daop 2 Bandung memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun layanan pelanggan, dengan batas waktu hingga 7×24 jam dari jadwal keberangkatan.

Pihak KAI juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terbaru terkait operasional perjalanan melalui kanal resmi, serta meminta pengertian publik atas kondisi darurat atau force majeure yang menyebabkan gangguan layanan transportasi tersebut.

KAI Daop 2 Bandung menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap operasional, sembari berharap perbaikan jalur dapat segera rampung dan layanan kembali normal. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Peristiwa