BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan ratusan barang rampasan dari 110 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan barang bukti sekaligus penegasan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Kamis (23/04/2026) pagi, dan mencakup barang bukti dari 79 perkara narkotika, 19 perkara orang dan harta benda (oharda), serta 12 perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) dan tindak pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nadda Lubis menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegas Nadda, sebagaimana dilansir Riau Aktual, Kamis (23/04/2026).
Ia menambahkan, seluruh perkara yang telah incracht wajib ditindaklanjuti hingga tuntas, termasuk melalui pemusnahan barang bukti. “Setiap perkara yang telah incracht harus dituntaskan. Pemusnahan ini memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menjadi bagian dari menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga memiliki efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa negara tidak memberikan ruang terhadap pelanggaran hukum. “Ini adalah peringatan tegas bahwa negara hadir dan tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hukum. Kami akan terus bertindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Selain aspek penegakan hukum, pemusnahan barang bukti dinilai sebagai strategi untuk menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif serta menekan potensi munculnya tindak pidana baru.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran kepala seksi Kejari Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis Andris Wasono, perwakilan Dinas Kesehatan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Mas Toha Wiku Aji, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Dengan langkah ini, Kejari Bengkalis berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. []
Redaksi05

