JAKARTA – Upaya memperkuat integritas aparat peradilan kembali digencarkan melalui kolaborasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan menghadirkan program pendidikan antikorupsi bagi hakim di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini ditandai melalui penandatanganan perjanjian antara Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum, Pengadilan (BSDK) MA RI dengan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (24/04/2026). Program ini difokuskan untuk meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalitas hakim serta pimpinan pengadilan dalam menjalankan tugas yudisial.
Kepala BSDK MA RI Syamsul Arief menjelaskan bahwa pelatihan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kompetensi aparatur pengadilan, khususnya terkait pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.
“Perjanjian kerja sama ini terkait peningkatan kompetensi bagi aparatur pengadilan wabilkhusus bagi hakim dan pimpinan pengadilan, dalam hal peningkatan kompetensi mereka terhadap antikorupsi dan upaya pemberantasan korupsi di pekerjaannya masing-masing,” ujar Syamsul sebagaimana dilansir Antara, Jumat, (24/04/2026).
Ia memaparkan, tahap awal implementasi kerja sama akan dimulai dengan pelatihan selama satu pekan yang diikuti 200 pimpinan pengadilan negeri, terdiri dari ketua dan wakil ketua, pada 18 Mei 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MA di Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Dalam pelatihan tersebut, materi akan dibagi menjadi beberapa sesi. Selama dua hingga tiga hari, peserta akan mendapatkan pembekalan dari KPK terkait nilai-nilai antikorupsi, transparansi, dan akuntabilitas. Sementara hari lainnya difokuskan pada penguatan aspek kepemimpinan, pengawasan, serta teknis yudisial.
“Dua hari kemudian atas kerja sama ini akan diisi oleh materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara yang tentu saja diarahkan pada aspek-aspek menjauhkan diri hakim dari hal-hal yang transaksional dan yang paling penting transparansi dan aspek-aspek integritas bagi aparatur pengadilan,” ujar.
Syamsul menambahkan, program ini juga sejalan dengan visi BSDK MA RI melalui tagline CADAS yang merupakan akronim dari cerdas dan berintegritas, sebagai fondasi utama dalam membangun sistem peradilan yang bersih.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menegaskan bahwa pendekatan pendidikan menjadi salah satu strategi penting dalam pencegahan korupsi di lembaga peradilan.
Menurutnya, meski durasi pelatihan relatif singkat, materi yang diberikan diharapkan mampu menjadi bekal jangka panjang bagi para hakim dalam menghadapi tantangan integritas di lapangan.
“Lewat pendidikan inilah upaya yang dilakukan KPK bagaimana menyadarkan, mendorong supaya nilai antikorupsi dan nilai-nilai integritas itu bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari setiap saat pada saat melaksanakan tugas,” katanya.
Wawan menambahkan, metode pembelajaran tidak hanya berupa teori, tetapi juga dilengkapi dengan studi kasus, diskusi kelompok, serta rencana aksi yang relevan dengan situasi nyata di lingkungan peradilan.
“Apalagi para hakim ini mengambil keputusan pasti ada dilema integritas yang terjadi. Selain teori, ada beberapa studi kasus yang bisa didiskusikan antara hakim dengan hakim lainnya dalam sebuah kelompok, tapi juga dengan pakar, mentor untuk mendiskusikannya,” kata Wawan.
Program ini diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik korupsi melalui peningkatan kesadaran serta integritas individu aparat penegak hukum di Indonesia. []
Redaksi05

