Jaksa Tegas Tolak Pleidoi Terdakwa Korupsi Chromebook, Minta Hakim Abaikan

Jaksa Tegas Tolak Pleidoi Terdakwa Korupsi Chromebook, Minta Hakim Abaikan

Bagikan:

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan (pleidoi) dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook karena dinilai bertentangan dengan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Jumat (24/04/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa dalil pembelaan yang diajukan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tidak sejalan dengan alat bukti sah yang telah dihadirkan di persidangan. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik yang dinilai telah menguatkan konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan yang diperoleh dari alat bukti yang sah baik,” kata JPU dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (24/04/2026).

JPU juga menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembuktian telah disusun secara sistematis berdasarkan fakta hukum, sehingga tidak terdapat alasan untuk menerima pembelaan para terdakwa. Oleh karena itu, jaksa tetap pada tuntutan awal yang telah diajukan sebelumnya.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembela terdakwa yang diajukan terdakwa ditolak dan atau tidak dapat diditerima,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi replik JPU, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan tanggapan balik atau duplik secara tertulis pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan duplik secara tertulis,” ujar kuasa hukum para terdakwa.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk menyiapkan duplik. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (27/04/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari pihak terdakwa.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar. Putusan akhir Majelis Hakim nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional