JAKARTA – Kesaksian berbeda muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Satu saksi menyebut adanya arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan proyek, sementara saksi lain justru menyatakan dukungan anggaran tidak berlanjut.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Jumat (24/04/2026), menghadirkan mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan Listyanto sebagai saksi. Dalam keterangannya, ia mengaku mengetahui langsung adanya arahan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) kabinet pada Desember 2015.
“Soal Ratas (rapat terbatas) kabinet Presiden. Saksi Pak Listyanto ini kan dari sejak 2015, soal Ratas kabinet tahu?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Tahu karena saya ikut,” jawab Listyanto.
“Ikut dalam Ratas itu?”
“Iya (ikut),” kata Listyanto.
Ia menegaskan, dalam rapat tersebut terdapat arahan jelas dari Presiden untuk menyelamatkan proyek satelit tersebut.
“Soal Ratas itu kan ada bicara soal satelit ini. Waktu itu Presiden ada arahan enggak atau perintah atau dalam linguistik itu kalimatnya jelas untuk melaksanakan?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Sangat jelas, ‘selamatkan’,” jawab Listyanto.
“Ada kalimat ‘selamatkan’?” tanya kuasa hukum terdakwa lagi.
“Ada. Esensinya begitu, redaksi persisnya saya lupa,” jelas Listyanto.
“Itu perintahnya dari Panglima tertinggi ya?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Iya Presiden,” jawab Listyanto.
“Saksi artinya mengakui bahwa pada bulan Desember ada satu peristiwa. Ada perintah dari Bapak Presiden waktu itu. Presidennya mohon maaf ini, saya takutnya salah, Presidennya siapa namanya? Enggak apa-apa disebut. Ini kan harus jelas,” kata kuasa hukum terdakwa.
“Ya Pak Jokowi lah,” jawab Listyanto, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Jumat (24/04/2026).
Namun, keterangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kesaksian mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Widodo dalam sidang yang sama. Ia menyebut proses penganggaran proyek justru terhenti pada tahap persetujuan Presiden pada 2016.
“Tahu enggak anggaran ini tidak jadi digunakan?” tanya kuasa hukum terdakwa Leonardi kepada Widodo.
“Tahu,” jawab Widodo.
“Apakah Presiden setuju dengan anggaran ini?” tanya advokat lagi.
“Awalnya mendukung, Agustus (2016) baru proses itu tersendat,” ungkap Widodo.
Widodo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permintaan rapat melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) saat itu, namun hingga batas waktu tertentu tidak ada respons lanjutan terkait persetujuan anggaran.
“Sebenarnya Presiden mendukung atau tidak?” tanya kuasa hukum.
“Setelah mengajukan rapat namun tidak ada balasan. Akhirnya kita bersurat ke Seskab, kemudian direspons dan kami diminta paparan. Dari paparan kami nanti dilanjutkan ke Pak Presiden. Namun sampai tanggal 22 Agustus tidak ada balasan, termasuk anggaran juga tidak ada,” jelas Widodo.
“Berarti tidak ada dukungan?” tanya kuasa hukum memperjelas.
“Tidak ada,” jawab Widodo.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden didakwa merugikan keuangan negara sebesar 21,3 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp306,8 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kewajiban pembayaran pokok dan bunga kepada pihak Navayo International AG.
Selain itu, pihak perusahaan disebut telah mengajukan upaya penyitaan aset Indonesia di Prancis sebagai dampak dari sengketa proyek tersebut. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga masuk dalam perkara ini dan diadili secara in absentia karena masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perbedaan keterangan antar saksi dalam persidangan ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi penilaian Majelis Hakim terhadap alur kebijakan dan tanggung jawab dalam proyek strategis tersebut. []
Redaksi05

