KPKNL Kendari Disomasi, Lelang Tanah Dinilai Bermasalah

KPKNL Kendari Disomasi, Lelang Tanah Dinilai Bermasalah

Bagikan:

KENDARI – Proses lelang dua bidang tanah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari dipersoalkan kuasa hukum Umar Samiun yang melayangkan somasi karena menilai pelaksanaan lelang belum memenuhi syarat hukum, terutama karena perkara masih bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Somasi tersebut disampaikan oleh DS Law Firm and Partners pada Jumat (24/04/2026), menyusul pengumuman lelang atas dua objek tanah yang diterbitkan pada 6 April 2026 oleh pihak penjual melalui tim kurator. Kuasa hukum menilai langkah itu prematur karena status hukum objek belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Perwakilan DS Law Firm and Partners, Arnol Ibnu Rasyid, menjelaskan bahwa keberatan diajukan karena objek lelang masih dalam proses hukum yang belum final.

“Maka kami keberatan dan meminta pembatalan untuk tidak dilakukan penanyangan sampai dengan upaya hukum tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI dalam Perkara Nomor 9/Pdt.Sus-Pailit-GLI/2025/PN Niaga Mks, tanggal 7 April 2026 Jo Perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU.PAILIT/2024/PN Niaga Mks, tanggal 14 November 2024 berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde),” katanya, sebagaimana dilansir Panduanrakyat, Jumat (24/04/2026).

Ia menegaskan, salah satu syarat objek lelang adalah tidak sedang dalam sengketa hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, pihaknya meminta KPKNL segera menindaklanjuti somasi tersebut.

“Kami menduga ada permainan antara Kurator dan pihak KPKNL sehingga proses lelang ini bisa terjadi di KPKNL Kendari. Ingat kami tak hanya melalukan somasi tapi juga upaya lainnya karena kami duga telah ada permainan kotor pada proses lelang ini,” tegasnya.

Sementara itu, pihak KPKNL Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Supervisor KPKNL Kendari, Muhammad Safiuddin, menyatakan belum dapat memberikan keterangan karena tidak ada pejabat berwenang di kantor.

“Saya tidak bisa kasih keterangan, soalnya para pejabat sedang WFH,” singkatnya.

Adapun objek lelang yang dipersoalkan meliputi dua bidang tanah dengan luas masing-masing 2.150 meter persegi dan 1.225 meter persegi yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Lelang tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi KPKNL dengan melibatkan tim kurator sebagai pihak penjual.

Polemik ini berpotensi memperlambat proses lelang sekaligus membuka kemungkinan sengketa hukum lanjutan apabila tidak segera ditemukan kejelasan status hukum objek. Kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila permintaan pembatalan tidak direspons. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum