Praperadilan Ditolak, Kasus Korupsi Pascasarjana UPR Berlanjut

Praperadilan Ditolak, Kasus Korupsi Pascasarjana UPR Berlanjut

Bagikan:

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Yetri Ludang, sehingga proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dinyatakan tetap sah, Jumat (24/04/2026).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Palangka Raya, Ngguli Liwar Mbani Awang, dalam sidang di Ruang Cakra. Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan proses penyidikan.

“Alasan yang disampaikan pemohon adalah beralasan demi hukum untuk ditolak,” ujar Liwar, sebagaimana diberitakan Prokalteng, Jumat (24/04/2026).

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan jaksa intelijen dalam memanggil dan menginterogasi pihak terkait untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dinilai sah berdasarkan keterangan ahli di persidangan. Selain itu, Kejari Palangka Raya tidak diwajibkan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tahap yang dipersoalkan pemohon.

Dalil lain yang turut ditolak adalah keberatan terkait penghitungan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar yang dilakukan Inspektorat Kota Palangka Raya. Hakim menilai keberatan tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang berjalan.

“Alasan yang disampaikan pemohon adalah beralasan demi hukum untuk ditolak. Permohonan pemohon dalam praperadilan ditolak seluruhnya,” tegas Liwar.

Di sisi lain, kuasa hukum Yetri Ludang menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Mereka menilai terdapat kejanggalan, terutama terkait pembuktian kerugian keuangan negara yang dinilai belum didukung dokumen resmi.

“Pemohon disangka melanggar UU Tipikor. Tapi di dalam proses persidangan tidak ada Laporan Hasil Perhitungan (LHP). Yang ada hanya Berita Acara Pemeriksaan Ahli. Hanya berdasarkan pemeriksaan ahli, bisa dikatakan ada kerugian keuangan negara,” ujar Jeplin M. Sianturi.

Kuasa hukum juga menyoroti aspek administrasi, seperti tidak dicantumkannya surat perintah penyelidikan dalam konsideran surat perintah penyidikan serta persoalan SPDP.

Meski permohonan praperadilan ditolak, pihak kuasa hukum menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum lanjutan yang ditangani Kejari Palangka Raya. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengevaluasi peran ahli yang memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

“Segala upaya akan kita lakukan. Apapun akan kita hadapi, termasuk hal-hal lain. Misal kita akan laporkan siapa ahli itu, punya wewenang tidak, serta instansi yang terkait,” pungkasnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi. Putusan praperadilan ini sekaligus memperkuat posisi penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap berikutnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum