Gugatan Koalisi Ditolak PTUN, Fadli Zon Anggap Putusan Sudah Benar

Gugatan Koalisi Ditolak PTUN, Fadli Zon Anggap Putusan Sudah Benar

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan terkait dugaan pemerkosaan massal Mei 1998. Putusan yang dibacakan pada 21 April 2026 itu menegaskan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dimaksud karena objek sengketa dinilai bukan keputusan tata usaha negara yang memiliki akibat hukum konkret, individual, dan final.

Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut. Dengan demikian, pernyataan yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur sebagai objek sengketa dalam ranah hukum administrasi negara.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan sikapnya sejalan dengan amar putusan pengadilan. “Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” kata Fadli Zon di Beijing kepada ANTARA, Minggu (26/04/2026) malam.

Fadli sebelumnya menyampaikan pandangannya terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998 melalui sejumlah forum publik, termasuk podcast pada 10 Juni 2025 dan pernyataan resmi pada 16 Juni 2026. Ia menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dinilainya tidak didukung bukti kuat serta mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri”.

“Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak ingin membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis buku soal ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya tidak berkaitan dengan proses penulisan ulang sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. “Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang,” katanya.

Lebih lanjut, Fadli menilai peristiwa 1998 tidak dapat disamakan dengan kejahatan yang melibatkan aktor negara. “Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seperti ada aktor yang merencanakan isalnya seperti kejadian ‘Nanjin Massacre’ di China, ada ribuan perempuan diperkosa oleh tentara Jepang atau seperti perkosaan terhadap orang Bosnia oleh tentara Serbia, baru itu ‘state actor’ sementara kalau yang terjadi pada 1998 itu ‘riots’ (kerusuhan),” jelas Fadli.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025. Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai pernyataan Fadli menyangkal peristiwa pemerkosaan massal sekaligus mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Koalisi juga berpendapat pernyataan tersebut melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) serta ketentuan lain yang berlaku. Gugatan diajukan setelah upaya keberatan administratif dan banding administratif kepada Presiden tidak mendapatkan tanggapan.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Informasi ini sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (26/04/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional