Pemprov Kaltim Kaji Protes Advokat Soal SK TAGUPP 2026

Pemprov Kaltim Kaji Protes Advokat Soal SK TAGUPP 2026

Bagikan:

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan akan menelaah masukan dari sejumlah advokat terkait polemik Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim 2026 yang dipersoalkan dari sisi legalitas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, seluruh keberatan yang disampaikan akan dipelajari secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan. “Kita akan pelajari semua masukan, kita terima dan akan kita pelajari untuk tindak lanjut seperti apa. Kita berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (27/04/2026).

Respons tersebut muncul setelah sejumlah advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Senin (27/04/2026), untuk menyampaikan surat protes atas SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026. Mereka menilai kebijakan pembentukan TAGUPP Kaltim 2026 bermasalah karena dianggap tidak sesuai prosedur administrasi pemerintahan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penerapan asas berlaku surut dalam SK tersebut. Advokat pelapor Dyah Lestari menyebut keputusan yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 itu dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026. “Suatu produk hukum tidak boleh berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana. Sementara ini tidak dalam kondisi tersebut,” kata Dyah.

Berdasarkan kajian dokumen yang dilakukan kurang dari dua pekan, para advokat mengajukan tiga tuntutan utama kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Mereka meminta pembatalan SK, pengembalian honorarium anggota tim ke kas daerah, serta pembubaran TAGUPP Kaltim 2026.

Dalam dokumen yang disampaikan, anggaran TAGUPP Kaltim 2026 disebut mencapai Rp10,78 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk untuk honorarium 47 anggota tim. Para advokat menilai penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila dasar hukumnya dinyatakan tidak sah.

Selain itu, mereka juga menilai kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang apabila tetap dijalankan tanpa koreksi. Surat protes itu turut ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi polemik tersebut, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pembentukan TAGUPP mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk peraturan gubernur yang telah difasilitasi Kemendagri. Pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan akan tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah, sekaligus menguji konsistensi penerapan prinsip administrasi negara yang transparan dan akuntabel. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum