Hari Karyuliarto Bantah Korupsi LNG, Minta Dibebaskan

Hari Karyuliarto Bantah Korupsi LNG, Minta Dibebaskan

Bagikan:

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/04/2026), dengan alasan tidak terbukti menerima aliran dana maupun merugikan negara.

Dalam persidangan tersebut, Hari menyatakan dakwaan yang diajukan penuntut umum tidak didukung pemahaman memadai terkait bisnis LNG portofolio dan menilai perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. “Saya memohon agar majelis hakim menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Hari, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (27/04/2026).

Hari menegaskan selama proses persidangan tidak ditemukan bukti aliran dana, suap, kickback, maupun gratifikasi yang diterimanya. Ia juga menyebut tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum dalam perkara tersebut. Selain itu, ia menyatakan telah pensiun dari PT Pertamina (Persero) sejak 28 November 2014, atau sebelum Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement / SPA) tahun 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain.

Menurut dia, perhitungan kerugian yang muncul pada periode 2020–2021 terjadi dalam situasi pandemi COVID-19 yang dikategorikan sebagai force majeure atau keadaan kahar. Ia bahkan mengklaim kontrak LNG yang dipersoalkan justru menghasilkan keuntungan kumulatif sebesar 97,6 juta dolar Amerika Serikat hingga Desember 2024.

Hari juga menyoroti alat bukti utama yang digunakan penuntut umum, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), yang dinilainya bermasalah. “Alat bukti utama jaksa penuntut umum dalam menentukan kerugian negara, yaitu LHP BPK pun cacat formil atau ilegal dan di bawah standar,” katanya.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, penuntut umum sebelumnya menuntut Hari dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Terdakwa lain, Yenni Andayani selaku mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2013, dituntut lima tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun terkait pengadaan LNG pada Corpus Christi Liquefaction LLC di PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya sepanjang 2011–2021. Persidangan masih berlanjut menunggu putusan Majelis Hakim yang akan menentukan nasib hukum para terdakwa. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional