SAUMLAKI – Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari Kepulauan Tanimbar) meminta Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan alasan dalil pledoi dinilai tidak sesuai fakta persidangan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/04/2026).
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh argumentasi yang disampaikan terdakwa hanya memuat potongan fakta yang diarahkan untuk membangun narasi tertentu, bukan mencerminkan keseluruhan rangkaian peristiwa hukum yang terungkap selama persidangan. Pernyataan itu disampaikan dalam dokumen tanggapan atas pembelaan atau replik yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim.
Melalui siaran pers Nomor: 47/Q.1.13/04/2026, Kejari Kepulauan Tanimbar menilai tudingan adanya penyimpangan dalam proses penyidikan tidak terbukti. “Tidak ada penyimpangan, tidak ada tekanan, tidak ada rekayasa,” demikian ditegaskan dalam uraian replik yang disampaikan di persidangan, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (27/04/2026).
Penuntut Umum juga menekankan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memiliki kekuatan hukum karena telah diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan. Dokumen tersebut, termasuk tanda tangan dan paraf di dalamnya, dinilai sebagai bentuk pengakuan sah atas keterangan yang diberikan secara sadar oleh para pihak terkait.
Selain itu, seluruh alat bukti yang diajukan disebut saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri. Keterangan ahli yang dihadirkan juga dinilai konsisten dan tidak pernah dicabut, berbeda dengan dalil dalam pledoi yang menyebut adanya perubahan keterangan.
Menanggapi argumen pembelaan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah, Penuntut Umum menilai hal tersebut tidak relevan dengan pokok perkara. Fokus pembuktian, menurut Kejari Kepulauan Tanimbar, terletak pada peran, kewenangan, serta keterlibatan terdakwa dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan kebijakan.
Dalam replik tersebut, Penuntut Umum menyebut terdakwa memiliki keterlibatan aktif dalam sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek perkara, termasuk proses persetujuan penyertaan modal.
Atas dasar itu, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang tegas dan berlandaskan fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan. Kejari Kepulauan Tanimbar menegaskan seluruh rangkaian pembuktian telah berjalan konsisten dan saling menguatkan sebagai dasar penentuan putusan akhir perkara. []
Redaksi05

