Penyelundupan Burung Digagalkan di Bakauheni, 63 Ekor Diamankan

Penyelundupan Burung Digagalkan di Bakauheni, 63 Ekor Diamankan

Bagikan:

BANDARLAMPUNG – Upaya penyelundupan satwa liar kembali terungkap di Pelabuhan Bakauheni, Kota Bandarlampung, setelah tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan pengiriman puluhan burung tanpa dokumen resmi yang hendak dibawa ke Pulau Jawa, Senin (27/04/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas di area pelabuhan. Saat pemeriksaan terhadap sebuah bus penumpang bernomor polisi H, petugas menemukan tiga keranjang berisi satwa. Dari hasil pemeriksaan, diamankan 55 ekor burung perkutut dan delapan ekor burung kutilang yang disembunyikan di dalam kendaraan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung Donni Muksydayan mengatakan, “Tim gabungan menemukan burung yang disimpan dalam bus saat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni yang akan dibawa ke Pulau Jawa,” sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (27/04/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan sopir, burung-burung tersebut berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan rencananya dikirim ke Kota Serang, Provinsi Banten. Namun, pengiriman dilakukan tanpa identitas asli pemilik karena menggunakan data palsu.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen wajib, seperti Sertifikat Veteriner, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), serta sertifikat karantina. “Tanpa dokumen tersebut, pengiriman satwa dinyatakan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata dia.

Menurut Donni, kasus ini menjadi yang kedua pada 2026 dengan modus serupa, yakni memanfaatkan bus penumpang untuk menghindari pengawasan. “Penyelundupan dengan bus penumpang ini kali kedua pada tahun ini. Selain melanggar aturan, praktik ini juga berisiko terhadap kelestarian satwa serta membuka potensi penyebaran penyakit hewan antardaerah,” kata dia.

Ia menegaskan, Karantina Lampung bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni yang merupakan jalur utama lalu lintas komoditas dan satwa antarpulau. “Pelaku masih terus berupaya memanfaatkan berbagai modus untuk mengirimkan secara ilegal satwa liar, termasuk melalui bus penumpang. Ini menunjukkan praktik ini masih marak dan menjadi perhatian serius kami,” kata dia.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa liar masih berlangsung dan memerlukan pengawasan berkelanjutan guna melindungi kelestarian fauna serta mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus