JAKARTA PUSAT – Aparat Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Pusat mengungkap praktik peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jati Bunder, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, pada Ahad (27/04/2026). Dalam operasi tersebut, lima orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mengindikasikan lokasi itu sebagai titik transaksi dan konsumsi narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang viral di media sosial Instagram dan TikTok. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold Hutagalung menyatakan tim bergerak cepat setelah menerima informasi awal dari masyarakat.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan,” kata Reynold, sebagaimana dilansir Tempo, Senin, (27/04/2026).
Sebelum penindakan, aparat melakukan observasi dan pemantauan intensif guna memastikan aktivitas yang terjadi di lokasi. Hasilnya, lima orang berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB berhasil diamankan saat berada di tempat kejadian.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api yang telah dimodifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi narkoba. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut tidak hanya menjadi tempat penggunaan, tetapi juga peredaran sabu.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba,” ujar Reynold.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu Setiyawan Kuncoro menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” kata dia.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lanjutan.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di lingkungan permukiman.[]
Redaksi05

