Daycare Tanpa Izin di Banda Aceh Terbongkar Usai Kasus Kekerasan Balita

Daycare Tanpa Izin di Banda Aceh Terbongkar Usai Kasus Kekerasan Balita

Bagikan:

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menemukan fakta bahwa tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare di Kecamatan Syiah Kuala beroperasi tanpa izin resmi, menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap balita yang viral dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap layanan serupa di wilayah tersebut.

Temuan itu disampaikan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Bidang Hukum setelah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh melakukan penjangkauan langsung ke lokasi. Berdasarkan asesmen awal, dipastikan telah terjadi kekerasan terhadap seorang balita perempuan berinisial R (18 bulan) oleh pengasuh berinisial DS (24).

“Berdasarkan hasil asesmen dan keterangan dari pihak pengelola, peristiwa terjadi kekerasan terhadap korban beberapa kali oleh pelaku yang merupakan pengasuh yang bertugas pada saat itu,” kata Sultan Muhammadd Yus dalam konferensi pers di Balai Kota Pemkot Banda Aceh, Selasa (28/04/2026) malam.

Ia menjelaskan, rekaman closed-circuit television (CCTV) yang beredar luas memperlihatkan adanya pengasuh lain di lokasi saat kejadian, namun tidak melakukan upaya pencegahan maupun teguran. Sistem CCTV di tempat tersebut diketahui dapat diakses oleh orang tua, dan rekaman awalnya disebarkan oleh salah satu wali murid hingga menjadi viral.

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak, demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (29/04/2026).

Dari sisi pengelolaan, pihak daycare telah memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat. Dua pengasuh lain yang berada di lokasi juga dinonaktifkan sementara karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan. Meski demikian, akses komunikasi langsung antara pemerintah dan keluarga korban masih terkendala karena pihak pengelola belum memberikan kontak orang tua korban.

Pemkot Banda Aceh menegaskan akan tetap mengedepankan perlindungan anak dalam setiap tahapan penanganan kasus. DP3AP2KB juga membuka layanan pengaduan serta pendampingan, termasuk dukungan psikososial bagi korban, sembari berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Selain itu, Pemkot Banda Aceh akan memanggil pengelola dan yayasan yang menaungi daycare untuk dimintai pertanggungjawaban. Hasil pemeriksaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh mengungkap bahwa fasilitas tersebut tidak memiliki izin operasional.

Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan penghentian operasional daycare tersebut. Langkah lanjutan berupa monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak dan lembaga pendidikan anak di Banda Aceh kini tengah dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap standar layanan dan perizinan.

Pemkot Banda Aceh turut mengajak orang tua, pengelola, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap perlindungan anak, terutama dalam memilih layanan penitipan yang memenuhi standar keamanan dan legalitas. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal