Kemenkum Ubah Sistem Verifikasi Kewarganegaraan, Kini Berbasis Risiko

Kemenkum Ubah Sistem Verifikasi Kewarganegaraan, Kini Berbasis Risiko

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengubah pendekatan verifikasi layanan kewarganegaraan menjadi berbasis risiko (risk-based verification) sebagai langkah memperketat penetapan status warga negara dan menjaga kedaulatan hukum nasional.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan setiap proses pemberian maupun pencabutan kewarganegaraan dilakukan secara lebih selektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

“Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat fundamental sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi,” kata Widodo, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (29/04/2026).

Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan tidak lagi dipandang sekadar proses administratif, melainkan mencerminkan hubungan hukum, tanggung jawab, serta loyalitas antara individu dan negara. Oleh karena itu, setiap keputusan harus berbasis data valid dan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Dalam forum konsinyasi yang digelar di Jakarta, Widodo juga menginstruksikan agar proses verifikasi tidak dilakukan secara terpisah antarunit, melainkan melalui kolaborasi lintas lembaga dalam satu sistem terintegrasi.

“Proses verifikasi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum Dulyono memaparkan data layanan kewarganegaraan sepanjang 2024 hingga 2026. Berdasarkan pangkalan data Ditjen AHU, tercatat 712 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) memilih menjadi warga negara Indonesia (WNI), 332 permohonan pewarganegaraan umum, serta 510 permohonan melalui jalur perkawinan.

Selain itu, terdapat 1.433 permohonan penegasan status dari luar negeri, 210 dari dalam negeri, serta 438 proses clearance atau izin kehilangan kewarganegaraan.

Widodo menilai verifikasi menjadi aspek krusial, terutama dalam menghadapi dinamika global seperti penggunaan paspor asing atau pengambilan sumpah setia kepada negara lain. Menurutnya, kesalahan dalam proses verifikasi dapat berdampak luas, tidak hanya secara administratif tetapi juga terhadap perlindungan hak individu dan potensi sengketa hukum.

Ia menambahkan bahwa integrasi data lintas sektor serta pemanfaatan informasi internasional menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditawar dalam menjaga integritas layanan kewarganegaraan.

Di akhir pernyataannya, Widodo menegaskan bahwa setiap keputusan terkait status WNI harus mencerminkan prinsip kehati-hatian dan integritas tinggi karena menyangkut kehormatan negara.

Perubahan sistem ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan status kewarganegaraan di tengah meningkatnya mobilitas global. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional