BANDAR LAMPUNG – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang diduga melibatkan Bupati Lamteng nonaktif, Ardito Wijaya. Jaksa menyebut total gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp7,35 miliar, selain dugaan suap Rp500 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (29/04/2026). Ardito hadir sebagai terdakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamteng Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamteng Anton Wibowo.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Handayani mengungkapkan, perkara ini berawal dari dugaan pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan agar dikerjakan oleh pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.
“Ardito Wijaya karena melakukan tipikor gratifikasi dan suap dikarenakan terdakwa melakukan pekerjaan yang dilakukan kontraktor disetujui Ardito,” kata Tri Handayani sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (30/04/2026).
Dalam uraian dakwaan, Ardito disebut memiliki peran dalam mengondisikan proyek, termasuk mengarahkan penunjukan penyedia melalui mekanisme e-purchasing (e-catalog). Penyerahan uang suap Rp500 juta diduga dilakukan pada September 2025 melalui Anton Wibowo dari Mohamad Lukman Sjamsuri agar perusahaan tertentu ditetapkan sebagai penyedia.
“Uang diserahkan ke Ardito Wijaya, pemberian tidak dilaporkan 30 hari setelah menerima uang tersebut,” ujar Tri Handayani.
Jaksa juga membeberkan adanya delapan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Lamteng dengan total anggaran Rp9,2 miliar yang diduga telah dikondisikan. Sejumlah perusahaan disebut terlibat dalam proyek tersebut.
Selain dugaan suap, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sepanjang Februari hingga November 2025 dengan total Rp7,35 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui perantara Riki Hendra Saputra dan Anton Wibowo, kemudian disalurkan untuk kebutuhan operasional.
“Ketiadaan laporan ke KPK, terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja,” kata Tri.
Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara untuk bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Ardito Wijaya memilih tidak memberikan keterangan rinci usai sidang. “Silakan tanya kepada pengacara saja ya,” ucapnya.
Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menegaskan kliennya membantah seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa dan akan membuktikannya dalam persidangan lanjutan.
“Jadi dan penerimaan-penerimaan lainnya yang tidak sah itu,” kata Handoko.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi, namun akan fokus membantah substansi dakwaan melalui pemeriksaan saksi.
“Dan ini kan prosesnya masih panjang, jadi kita mengikuti nanti dinamika di persidangan. Kita lihat nanti saksi dari jaksa seperti apa,” ujarnya.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji kebenaran dakwaan serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan tersebut. []
Redaksi05

