TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite yang dijual kembali secara eceran, dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial S (49) di wilayah Kecamatan Kauman.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung di sebuah rumah di Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Tersangka diduga memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi untuk kepentingan niaga ilegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pelaku membeli pertalite secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan satu kendaraan serta dua kode batang subsidi. “Pada Minggu, 19 April 2026, pelaku membeli pertalite masing-masing sebanyak 40 liter di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman secara berulang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, sebagaimana diberitakan JNN, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam galon menggunakan peralatan sederhana yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, bahan bakar tersebut dimasukkan ke mesin pertamini atau pompa bahan bakar mini untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan BBM subsidi secara ilegal di lingkungan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti di lokasi.
“Di lokasi, petugas menemukan sembilan galon ukuran 15 liter yang berisi BBM jenis pertalite. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sembilan galon berisi pertalite, dua galon kosong, selang, ember modifikasi, telepon genggam berisi kode batang subsidi, serta satu kode batang tambahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa di wilayah tersebut. []
Redaksi05

