PEKANBARU – Proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau terus diperdalam. Dua pejabat teknis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/04/2026), untuk mengurai dugaan aliran dana dan mekanisme internal proyek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR Riau, Andri Budiawan, serta Kasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah II, Khairul Solisin. Keduanya dimintai keterangan terkait proses pekerjaan hingga dugaan praktik setoran dalam proyek yang tengah disidangkan.
Dalam persidangan, majelis hakim menelusuri sejauh mana pengetahuan saksi mengenai dugaan permintaan setoran, alur distribusi uang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan JPU KPK.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung intensif dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Kamis, guna mempercepat tahapan pembuktian di persidangan. Hingga saat ini, agenda masih berfokus pada pemeriksaan saksi sebelum memasuki tahap berikutnya.
Sebelumnya, JPU KPK menyatakan telah menyiapkan sebanyak 41 orang saksi untuk dihadirkan secara bertahap. Para saksi berasal dari berbagai posisi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Sejumlah pertanyaan masih terus diajukan JPU KPK kepada saksi di hadapan majelis hakim untuk menggali fakta-fakta baru yang relevan, sebagaimana dilansir Riau Pos, Kamis, (30/04/2026). Proses persidangan pun masih berlangsung dan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah. []
Redaksi05

