SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap 66 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka serta menyita ribuan liter BBM subsidi dan ratusan tabung gas yang diduga disalahgunakan untuk meraup keuntungan ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyebut praktik penyalahgunaan subsidi energi itu dilakukan dengan berbagai modus. Pelaku diketahui menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk memakai barcode berbeda agar transaksi tidak terdeteksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Roy Sihombing mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan distribusi energi subsidi yang menjadi perhatian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang,” jelas Roy Sihombing, Kamis (30/04/2026), sebagaimana dilansir Kabarjawatimur, Kamis (30/04/2026).
Selain penyalahgunaan BBM subsidi, polisi juga menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 8.940 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran. Polisi juga mengamankan tiga kendaraan roda dua dan 47 kendaraan roda empat hingga roda enam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Roy mengungkapkan sejumlah kendaraan sengaja dimodifikasi agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dipasarkan kembali secara ilegal.
“Penyalahgunaan ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7,5 miliar,” imbuhnya.
Menurut Roy, praktik penyimpangan distribusi subsidi energi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Perbuatan para pelaku ini merugikan masyarakat dan mengakibatkan pendistribusian subsidi tidak tepat sasaran,” kata Roy.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain proses pidana utama, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan LPG subsidi untuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan LPG ini serta menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.
Polda Jatim meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi energi subsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. Polisi menegaskan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. []
Redaksi05

