Pemilik Biro Haji Umrah di Semarang Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Paket Murah

Pemilik Biro Haji Umrah di Semarang Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Paket Murah

Bagikan:

SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Al Amanah, Herdi Utomo, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah. Polisi menyebut total kerugian dari empat korban yang telah melapor mencapai Rp365 juta, sementara jumlah korban diduga masih terus bertambah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pemilik biro perjalanan yang berkantor di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), itu kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Gelar perkara sudah kami naikkan ke penyidikan. Pemilik biro haji dan umrah Al Amanah sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Andika Dharma Sena dalam jumpa pers, Kamis (30/04/2026), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kamis (30/04/2026).

Menurut Sena, sejauh ini terdapat empat korban yang membuat laporan resmi ke Polrestabes Semarang. Namun, aparat menduga jumlah korban mencapai belasan orang dengan nilai kerugian yang lebih besar.

“Kerugian dari 4 korban yang melapor sekitar Rp 365 juta. Namun total korban sekitar ada 15 orang lain, untuk korban lain masih kita dalami,” ujar Sena.

Dari hasil penyelidikan sementara, biro perjalanan tersebut diketahui telah beroperasi tanpa izin resmi selama sekitar tiga tahun. Pelaku diduga menawarkan paket umrah dengan tarif murah untuk menarik calon jamaah.

“Harganya itu Rp 25 juta untuk umrah 9 hari. Biro ini ilegal, fiktif tidak ada izinnya,” jelas dia.

Meski para korban telah melunasi biaya perjalanan, keberangkatan ke Tanah Suci tidak pernah terlaksana. Dana yang telah dibayarkan juga belum dikembalikan kepada para jamaah.

“Keberangkatan gagal total. Untuk korban korban yang lain masih terus kita dalami,” sebut Sena.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Tersangka merupakan residivis kasus penipuan dua kali pada tahun 2016 dan tahun 2017,” kata Sena.

Kasus ini mencuat setelah belasan calon jamaah mendatangi kantor biro perjalanan tersebut di salah satu mal di Semarang pada Minggu (26/04/2026) malam. Mereka menuntut kejelasan keberangkatan umrah yang tak kunjung terealisasi meski pembayaran telah dilakukan.

Berdasarkan pendataan awal, sedikitnya 12 orang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut dengan kerugian bervariasi mulai Rp25 juta hingga Rp275 juta per orang. Polisi kini masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal