PT KEM Bantah Pemerasan Sertifikasi K3 di Sidang PN Jakarta Pusat

PT KEM Bantah Pemerasan Sertifikasi K3 di Sidang PN Jakarta Pusat

Bagikan:

JAKARTA – Sidang dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memunculkan bantahan dari pihak terdakwa. Dua terdakwa dari PT KEM, yakni Temurila dan Miki Mahfud, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan mereka berjalan legal sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan tidak melakukan praktik pemaksaan terhadap klien.

Bantahan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/04/2026). Dalam persidangan, kuasa hukum Temurila menyatakan PT KEM memiliki legalitas resmi sebagai PJK3 yang bekerja sama dengan Kemnaker dalam proses pelatihan dan sertifikasi K3.

“Alat bukti ini menguraikan bahwa PT KEM adalah PJK3 yang sah sehingga dalam menjalankan usahanya berkewajiban bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar penasihat hukum Temurila.

Pihak terdakwa juga menekankan bahwa seluruh penawaran jasa dilakukan secara terbuka melalui proposal dan publikasi tarif pelatihan maupun sertifikasi. Menurut mereka, pengguna jasa memiliki kebebasan menerima atau menolak layanan yang ditawarkan perusahaan.

“Ini membuktikan bahwa tidak ada pemaksaan atau pemerasan dalam pelaksanaan pelatihan atau sertifikasi yang dilakukan oleh PT KEM,” lanjutnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum turut menyoroti proses penerbitan sertifikat yang disebut mengalami keterlambatan. Sertifikat yang seharusnya selesai dalam waktu sembilan hari disebut baru rampung hingga 247 hari. Namun, pihak terdakwa mengklaim seluruh administrasi akhirnya diselesaikan setelah persoalan tersebut mencuat di pengadilan.

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut PT KEM rutin memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam setiap proses sertifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.

Pihak terdakwa juga menghadirkan bukti penerapan protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan Kemnaker untuk membantah dugaan adanya pertemuan tertentu pada awal 2021. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menyampaikan sebanyak 42 saksi telah diperiksa, terdiri atas unsur Kemnaker, perusahaan jasa K3, hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

“Dua saksi korban tersebut menyatakan tidak merasa diperas dan tidak ada proses pemerasan,” ujar penasihat hukum.

Menurut pembelaan terdakwa, sejumlah saksi juga menyebut tidak pernah ada koordinasi terkait dugaan pemerasan yang menyeret PT KEM maupun Temurila. Mereka menilai dugaan pungutan non-teknis justru terjadi di internal Kemnaker.

“Artinya ini bukan pemberian atau gratifikasi, namun pemerasan dalam jabatan. Jika ini adalah gratifikasi maka tidak mungkin ada pencatatan dan penagihan,” katanya.

Penasihat hukum Miki Mahfud juga menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal penyidikan. Miki disebut memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan akses data pribadi, serta memberikan keterangan secara terbuka.

“Terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya kepada penyidik,” kata penasihat hukum.

Kuasa hukum menyebut hubungan PT KEM dengan klien murni hubungan bisnis berbasis kesepakatan. Bukti berupa surat elektronik dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah perusahaan disebut menunjukkan adanya proses negosiasi tarif sebelum pelaksanaan pelatihan K3.

“PJK3 adalah badan usaha legal yang dapat menentukan tarif berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa,” ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pihak lainnya didakwa menerima uang Rp6,5 miliar terkait dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2021 melalui pungutan biaya non-teknis dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikat K3.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (30/04/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional