Tambang Emas Ilegal Pongkor Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap

Tambang Emas Ilegal Pongkor Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap

Bagikan:

BOGOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkap praktik tambang emas ilegal di wilayah Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam rantai produksi hingga distribusi emas ilegal dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/22/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat mengamankan empat tersangka berinisial M, EM, MNL, dan HMA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengolahan emas ilegal tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan empat tersangka dengan inisial M, EM, MNL, dan HMA,” ujar Wirdhanto di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Kamis (30/04/2026), sebagaimana diberitakan Jabar Ekspres, Kamis (30/04/2026).

Menurutnya, tersangka M berperan sebagai pemasok tanah dan batuan yang mengandung emas. Material itu kemudian sebagian dijual dan sebagian lainnya diolah menjadi jendil, yakni bahan setengah jadi yang masih mengandung emas, perak, dan logam lain.

“Dari material itu, sebagian diperjualbelikan dan sebagian diolah sendiri menjadi jendil, yang masih mengandung emas, perak, dan logam pengikut lainnya,” jelasnya.

Wirdhanto menerangkan, jendil hasil produksi tersangka M selanjutnya dijual kepada tersangka EM untuk diproses menjadi bullion. Polisi menyebut EM telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2005.

“Dari jendil tersebut dapat menghasilkan sekitar setengah hingga dua setengah gram emas. Tersangka M kemudian menjualnya kepada tersangka EM, yang berperan sebagai pengolah lanjutan,” katanya.

“Tersangka EM mengolah jendil menjadi bullion. Dari tangannya, beratnya bisa mencapai 7,2 gram, dengan rencana harga sekitar Rp8 juta,” ungkapnya.

Setelah itu, bullion diserahkan kepada tersangka MNL untuk dilebur dan dimurnikan menjadi emas batangan tanpa izin usaha industri. Polisi mengungkapkan MNL telah menjalankan kegiatan tersebut sejak 2020.

“Tersangka MNL mengolah lanjutan dari bullion milik EM, kemudian dimurnikan menjadi emas batangan. Ia telah beroperasi sejak 2020 tanpa memiliki izin usaha industri,” ujarnya.

Hasil pemurnian kemudian dicetak menjadi emas batangan dengan ukuran 25 gram, 50 gram, hingga 100 gram. Emas tersebut selanjutnya dijual kepada HMA yang berperan sebagai penampung sekaligus ayah kandung MNL.

“Selanjutnya, emas tersebut dijual kepada penampung, yang ternyata merupakan ayah kandungnya sendiri, yakni tersangka HMA. Dalam sebulan, produksinya bisa mencapai 2 hingga 3 kilogram,” tambahnya.

Dalam salah satu transaksi, MNL disebut menjual emas seberat 389,69 gram kepada HMA dengan nilai mencapai Rp979 juta. Emas itu kemudian kembali dipasarkan dengan harga sekitar Rp2,5 juta per gram dan memiliki kadar 99,80 persen atau setara 24 karat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Polisi menyatakan para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus