KAPUAS – Sebanyak 156,07 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Markas Polres (Mapolres) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (01/05/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang diduga berasal dari Palangka Raya dan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Dari tangan tersangka, aparat menyita sabu dengan berat kotor 167,44 gram dan berat bersih 163,68 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas, Gede Eka Yudharma, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan sabu tersebut berasal dari wilayah Palangka Raya dan diedarkan melalui jalur darat menuju Kecamatan Timpah dan sekitarnya.
Adapun jalur distribusi yang teridentifikasi melintasi Kecamatan Mantangai sebelum masuk ke wilayah Timpah. Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres, sebagaimana dilansir Koran Kalteng, Jumat (01/05/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Romulus. Ia menyatakan langkah pemusnahan barang bukti diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di Kapuas.
Polres Kapuas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang masuk ke wilayah Kapuas guna menekan peredaran barang terlarang tersebut di tengah masyarakat. []
Redaksi05

