Penahanan Fadia Arafiq Diperpanjang, KPK Dalami Dugaan Korupsi Rumah Sakit

Penahanan Fadia Arafiq Diperpanjang, KPK Dalami Dugaan Korupsi Rumah Sakit

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng). Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik tengah mengembangkan kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan makanan di sejumlah rumah sakit di Pekalongan.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masa penahanan Fadia diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan penyidikan yang masih terus berjalan.

“Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026, penyidik memutuskan menambah masa penahanan demi kepentingan penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, sebagaimana diberitakan Detik, Jumat (01/05/2026).

Selain mengusut perkara utama, KPK kini menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan di sejumlah rumah sakit di Pekalongan. Dugaan praktik korupsi itu disebut terjadi saat Fadia masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek dengan melibatkan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami sedang mendalami apakah ada praktik konflik kepentingan atau pengondisian tertentu agar PT RNB ini bisa mengerjakan proyek pengadaan di rumah sakit. Hal ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di Pemkab Pekalongan,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tenaga alih daya di Pemkab Pekalongan. Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi adanya keterlibatan perusahaan milik keluarga tersangka dalam sejumlah proyek pemerintah.

Fadia sebelumnya diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jateng. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan ajudan dan orang kepercayaannya.

Tak hanya itu, tim penyidik juga membawa 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. KPK kini masih mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan, termasuk dokumen kontrak pengadaan rumah sakit serta aliran dana dari PT RNB guna memperkuat konstruksi perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum Fadia belum memberikan tanggapan resmi terkait perpanjangan penahanan maupun pengembangan perkara baru yang tengah diusut KPK. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional