LBH Grib Jaya Siapkan Somasi Kasus Dugaan Pinjaman Berkedok Jual Rumah

LBH Grib Jaya Siapkan Somasi Kasus Dugaan Pinjaman Berkedok Jual Rumah

Bagikan:

PONOROGO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ponorogo menyiapkan somasi terhadap pihak pendana dalam kasus dugaan pinjaman berkedok jual beli rumah yang dialami Suprihatin, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Langkah hukum itu diambil setelah upaya komunikasi kepada salah satu pihak pendana bernama Ernawati, warga Kabupaten Magetan, disebut belum mendapatkan tanggapan. LBH Grib Jaya Ponorogo menilai perlu ada klarifikasi resmi terkait proses peralihan hak rumah milik korban.

“Kita sampaikan kepada pengurus untuk segera dibuatkan surat somasi,” kata Suyatman usai menemui Suprihatin di Kantor Grib Jaya Ponorogo, sebagaimana dilansir Gardajatim, Sabtu (02/05/2026).

Suyatman bersama Darul Khusaini menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Suprihatin hingga perkara tersebut memperoleh kepastian penyelesaian.

“Ini bentuk sosial ormas Grib yang nyata untuk masyarakat,” ujar dia.

Suprihatin mengaku berharap rumah miliknya dapat kembali setelah kasus tersebut mendapat pendampingan hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi karena tidak dipungut biaya dalam proses bantuan hukum yang diterimanya.

“Saya berharap aset saya bisa kembali lagi,” katanya.

“Saya tidak dimintai sepeser pun. Bahkan tadi Pak Suyatman juga bilang siap mengawal kasus saya sampai pengadilan tanpa minta biaya,” ujarnya.

Kasus itu bermula ketika Suprihatin membutuhkan dana sekitar Rp50 juta untuk modal usaha. Menurut pengakuannya, ia kemudian diperkenalkan kepada pihak yang menawarkan pencairan dana melalui koperasi dengan jaminan sertifikat rumah seluas 189 meter persegi.

Namun dalam prosesnya, Suprihatin justru diminta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris di Ponorogo. Ia mengaku diarahkan agar transaksi tersebut tidak disebut sebagai utang piutang.

Meski dijanjikan menerima dana bersih Rp50 juta, Suprihatin mengaku hanya memperoleh sekitar Rp40 juta setelah dipotong sejumlah biaya administrasi dan pajak.

Kecurigaan korban mulai muncul saat proses survei rumah dilakukan. Menurut pengakuannya, petugas justru memotret rumah milik kerabatnya yang berada tidak jauh dari lokasi rumah yang dijaminkan.

Selain itu, proses penyerahan uang disebut tidak dilakukan di kantor notaris, melainkan di sebuah rumah makan dan disaksikan oleh seorang rekannya.

Dalam dokumen yang ditandatangani, Suprihatin juga diminta membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan membeli kembali rumah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Dokumen itu memuat ketentuan bahwa rumah dapat dijual kepada pihak lain apabila korban gagal menebusnya hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Suprihatin menyebut batas waktu pembelian kembali rumah jatuh pada 14 April 2026. Namun nilai pengembalian yang diminta disebut meningkat drastis.

“Saya diminta mengembalikan Rp150 juta. Setelah lewat jatuh tempo malah diminta Rp158 juta,” katanya.

Ia juga mengaku terdapat pengondisian saat penandatanganan AJB di hadapan notaris. Menurut dia, suami dari pihak pendana disebut mengaku sebagai kakak kandung korban di hadapan notaris.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, hak kepemilikan rumah yang sebelumnya atas nama Suprihatin kini telah berpindah kepada Anita Tri Sulistiyorini, warga Kabupaten Ngawi, dan Ernawati, warga Kabupaten Magetan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum