KLATEN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi di sebuah gudang di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Sabtu (02/05/2026). Polisi memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp6 miliar sejak beroperasi pada Januari 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan di lokasi tersebut. Aparat kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengatakan petugas menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran saat penggerebekan berlangsung.
“Dari laporan masyarakat, penyidik kemudian mengumpulkan informasi lokasi. Selanjutnya melakukan pemantauan dan ditemukan TKP. Terpantau beberapa kegiatan aktivitas mobil pick up yang diduga mengangkut tabung gas 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujarnya saat konferensi pers di lokasi kejadian, sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu (02/05/2026).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita 1.465 tabung gas elpiji yang terdiri atas 435 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 514 tabung elpiji 3 kilogram berisi, 262 tabung elpiji 12 kilogram kosong, 196 tabung elpiji 12 kilogram berisi, serta 58 tabung elpiji 50 kilogram berisi.
Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit troli, dua unit timbangan, 25 selang regulator tabung 50 kilogram, dan 59 selang regulator tabung 12 kilogram.
“Kemudian peralatan yang kita temukan adalah 3 unit troli, 2 unit timbangan, 25 selang regulator tabung 50 kilogram, dan 59 selang regulator tabung 12 kilogram. Inilah alat-alat yang digunakan untuk memindahkan elpigi subsidi 3 kilogram ke 5 kilogram ataupun 12 kilogram,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial KA (40), warga Kecamatan Wonosari, Klaten, dan ARP (28), warga Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
KA diduga berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, sedangkan ARP bertugas sebagai sopir pengangkut tabung. Sementara itu, tiga pelaku lain berinisial SB, KT, dan S masih dalam pengejaran polisi. Ketiganya diduga memiliki peran sebagai pemodal, mandor, dan koordinator kegiatan ilegal tersebut.
Menurut penyidik, para pelaku membeli tabung gas 3 kilogram bersubsidi dengan harga murah, lalu memindahkan isinya ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
“Modus operandi, pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dengan harga subsidi pemerintah, kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” terangnya.
Polisi menyebut proses pemindahan dilakukan dengan cara mendinginkan tabung subsidi sebelum gas dialirkan ke tabung nonsubsidi. Dari praktik tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp19 ribu per kilogram gas.
“Keuntungan kurang lebih Rp 19.000 per kilogram. Taksiran kerugian keuangan negara atas tindak pidana tersebut kurang lebih Rp 6 miliar. Dihitung mulai dari mereka beroperasi pada Januari sampai hari ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. []
Redaksi05

