JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tetap menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (04/05/2026), meski tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit menjelang operasi.
Dalam persidangan, Nadiem mengaku kehadirannya dilakukan agar agenda sidang tidak tertunda. Ia menyebut dokter sebenarnya tidak merekomendasikan dirinya keluar dari rumah sakit, tetapi persidangan tidak dapat digelar secara daring.
“Saat ini, sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu yang lumayan cepat,” kata Nadiem.
“Namun, walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” lanjutnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (04/05/2026).
Nadiem mengatakan dokter meminta dirinya segera kembali ke rumah sakit setelah sidang selesai. Ia diketahui menjalani rawat inap sejak 25 April 2026 dan status penahanannya sempat dibantarkan selama menjalani perawatan medis.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem juga mengajukan permohonan agar status penahanannya sementara dialihkan menjadi tahanan di luar rumah tahanan (rutan) hingga proses pemulihan selesai.
“Ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja,” ujarnya.
Majelis hakim sebelumnya menegaskan persidangan tidak dapat dilakukan secara daring selama status penahanan terdakwa dibantarkan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan terdakwa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook tersebut menyeret Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengutamakan perangkat berbasis Chrome milik Google sehingga perusahaan tersebut menjadi dominan dalam pengadaan TIK di Indonesia.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah pada Kamis (30/04/2026). Sri divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sementara itu, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []
Redaksi05

