JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi terkait praktik kuota internet hangus kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (04/05/2026). Dalam persidangan itu, operator seluler menegaskan sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai bukan menjadi sumber keuntungan tambahan perusahaan.
Sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 menghadirkan sejumlah pihak terkait, yakni Telkomsel, Indosat, XL, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Praktik kuota internet hangus sendiri menjadi sorotan setelah digugat ke MK karena dinilai merugikan konsumen. Kuota internet hangus merupakan kondisi ketika sisa data prabayar tidak lagi dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir.
Dalam persidangan di Gedung MK Jakarta, Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel Adhi Putranto menyampaikan biaya pembangunan hingga operasional jaringan telekomunikasi telah dikeluarkan sejak awal sehingga sisa kuota pelanggan tidak menjadi keuntungan tambahan bagi operator.
“Kami sampaikan bahwa sisa kuota tidak menimbulkan keuntungan tambahan karena biaya pembangunan dan pengoperasian jaringan telah dikeluarkan sejak awal,” jelas Adhi, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Senin (04/05/2026).
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat pada sidang sebelumnya terkait kemungkinan operator memperoleh keuntungan dari kuota pelanggan yang hangus.
Adhi menjelaskan model bisnis operator telekomunikasi pada dasarnya serupa dengan penyedia jasa lain yang menghitung biaya operasional dan margin usaha secara wajar demi menjaga keberlanjutan layanan.
“Adapun model pendapatan Telkomsel sama seperti penyedia jasa pada umumnya yaitu memperhitungkan biaya penyelenggaraan, biaya pendukung dengan selisih wajar sebagai margin usaha yang diperlukan agar kami memiliki kemampuan untuk terus memperluas jaringan telekomunikasi dan memastikan keberlanjutan kegiatan usaha,” tegas Adhi.
Ia juga menekankan pembayaran pelanggan bukan untuk membeli kuota sebagai barang, melainkan hak mengakses layanan internet dalam batas volume dan periode tertentu sesuai paket yang dipilih pengguna.
“Pembayaran pelanggan pada dasarnya merupakan pembayaran hak akses layanan dalam volume dan waktu sesuai produk yang dipilih,” tuturnya.
Selain itu, Telkomsel menyebut tidak terdapat pencatatan nilai keuangan khusus dari sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan setelah masa aktif berakhir.
Sidang uji materi tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan para pihak guna menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara yang berkaitan langsung dengan hak konsumen layanan telekomunikasi di Indonesia. []
Redaksi05

