JAKARTA – Selebgram Clara Shinta mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (04/05/2026). Kedatangannya didampingi tim kuasa hukum sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak di tengah polemik rumah tangganya yang belakangan menjadi perhatian publik.
Clara tiba sekitar pukul 11.06 WIB bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, dan Heidy Sunan. Mengenakan pakaian serba hitam dan kerudung abu-abu, Clara langsung memasuki gedung Komnas Perempuan setelah memberikan keterangan singkat kepada awak media.
“Kalau ke Komnas itu sebenarnya arahan dari kuasa hukum saya, Kak Sunan dan Kak Heidy tentunya. Untuk selanjutnya seperti apa, mungkin nanti Kak Sunan yang bisa lebih menjelaskan,” kata Clara, sebagaimana dilansir Kumparan, Senin (04/05/2026).
Clara mengaku dirinya hanya ingin memperjuangkan hak sebagai perempuan di tengah persoalan yang sedang dihadapinya.
“Saya tuh cuma orang awam yang ingin memperjuangkan hak aja sih. Setahu saya, saya tahunya itu aja,” tutur Clara.
Nama Clara Shinta sebelumnya menjadi sorotan publik setelah mengunggah dugaan rekaman video call tidak senonoh yang diduga melibatkan suaminya, Muhammad Alexander Assad, dengan seorang perempuan lain pada akhir Maret 2026.
Unggahan tersebut kemudian dihapus setelah memicu polemik di media sosial. Clara juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena unggahan itu dianggap menimbulkan kegaduhan akibat emosi dan rasa sakit yang dialaminya.
Perselisihan rumah tangga tersebut berlanjut hingga Clara memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya dengan Alexander melalui proses perceraian. Di tengah proses itu, Clara juga sempat menerima somasi senilai Rp10 miliar dari seorang perempuan bernama Indah setelah membahas dugaan perselingkuhan suaminya.
Meski demikian, Clara menegaskan fokus utamanya saat ini adalah menyelesaikan proses perceraian tanpa menuntut pembagian harta bersama atau gana-gini.
Kedatangan Clara ke Komnas Perempuan dinilai menjadi langkah lanjutan untuk mencari perlindungan serta pendampingan dalam menghadapi persoalan yang kini berkembang ke ranah hukum dan publik. []
Redaksi05

