MK Minta Pemohon Perjelas Gugatan Tafsir Merugikan Kerugian Negara

MK Minta Pemohon Perjelas Gugatan Tafsir Merugikan Kerugian Negara

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memperjelas fokus permohonan terkait tafsir frasa “merugikan keuangan negara” yang dinilai membuka ruang ketidakpastian hukum. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara pengujian pasal korupsi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Senin (04/05/2026).

Permohonan uji materi tersebut diajukan Iwan Sumantri sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan registrasi perkara Nomor 148/PUU-XXIV/2026. Sidang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bersama hakim anggota Adies Kadir dan Liliek P. Adi.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Jovi Andrea Bachtiar, menyampaikan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain maupun korporasi.

Pemohon menilai frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki tafsir terlalu luas, termasuk terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutang yang masih berada dalam masa penagihan administratif.

Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat penyidik dan penuntut umum menafsirkan PNBP terutang sebagai kerugian negara, meskipun masih dalam tenggat pembayaran maksimal 24 bulan sebagaimana diatur dalam UU PNBP. Akibat penetapan tersangka itu, pemohon terancam kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan.

“Menyatakan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terakhir dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diartikan “kerugian keuangan negara dimaknai mencakup juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda Administratif paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Jovi dalam sidang yang diikuti pemohon secara daring, sebagaimana dilansir Humas Mkri, Senin (04/05/2026).

Hakim MK Adies Kadir dalam persidangan meminta pemohon memfokuskan objek pengujian pada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menilai dasar pengujian yang menggunakan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih terlalu umum.

“Berkaitan dengan hak konstitusional, Pasal 1 ayat (3) apakah ini tidak terlalu umum untuk dijadikan landasan pengujian, maka coba fokuskan mana yang lebih relevan,” jelas Adies.

Sementara itu, hakim MK Liliek P. Adi meminta pemohon menyusun argumentasi permohonan secara lebih rinci dan memperbaiki format petitum agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di MK.

“Terkait petitum, coba diformulasikan secara lebih lazim sebagaimana ketentuan di Mahkamah Konstitusi,” sampai Liliek.

Pada akhir persidangan, Saldi Isra memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan tersebut harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB sebelum sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan pokok perbaikan permohonan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional