Bareskrim Musnahkan 41 Vape Etomidate, Kasus Narkoba Pekanbaru Terungkap

Bareskrim Musnahkan 41 Vape Etomidate, Kasus Narkoba Pekanbaru Terungkap

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 41 cartridge vape mengandung narkotika jenis etomidate yang disita dari kasus peredaran vape ilegal di Pekanbaru, Riau, Senin (04/05/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat anestesi yang diperjualbelikan melalui rokok elektronik.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di area Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan personel provost, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, serta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Awaludin Amin mengatakan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan kesesuaian sebelum dimusnahkan menggunakan mesin pembakaran.

“Adapun pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan aman dan lancar,” kata Awaludin, sebagaimana dilansir Kompas, Senin (04/05/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan bagian dari laporan polisi Nomor: LP/A/75/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 14 April 2026 dengan dua tersangka, yakni Hendy alias Asiong dan Robi Nofiardi.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan peredaran vape mengandung etomidate di Pekanbaru. Penyidik menangkap Hendy, seorang pelaut berusia 36 tahun, di area parkir hotel setelah menerima informasi terkait aktivitas transaksi mencurigakan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyebutkan tersangka membeli 50 cartridge etomidate dari seseorang berinisial R dengan nilai transaksi mencapai Rp98 juta.

“Tim lidik Subdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim berhasil melakukan pengungkapan etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali melakukan transaksi serupa sejak Maret 2026. Selain diduga diedarkan, vape mengandung etomidate tersebut juga dikonsumsi bersama rekan-rekannya.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok dan distribusi vape narkotika yang beredar di wilayah Riau dan sekitarnya. Aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan rokok elektronik yang mengandung zat berbahaya karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional