TAUD Minta Hakim Tak Paksa Andrie Yunus Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

TAUD Minta Hakim Tak Paksa Andrie Yunus Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Bagikan:

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghentikan upaya pemanggilan paksa terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dalam sidang kasus dugaan penyiraman air keras. Permintaan itu disampaikan karena kondisi kesehatan korban disebut masih dalam tahap pemulihan pascainsiden yang terjadi pada Maret 2026.

Anggota TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai kondisi Andrie Yunus saat ini menjadi alasan hukum yang cukup agar majelis hakim tidak memaksakan kehadiran korban secara langsung di ruang sidang.

“Sudah ada cukup alasan di Pasal 144 KUHP baru gitu ya, yang menjamin hak-hak korban termasuk juga pemulihan terhadap korban,” ujar Alif dalam konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (04/05/2026), sebagaimana dilansir Kompas, Senin (04/05/2026).

“Bahwa ini jadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak meneruskan atau melanjutkan proses pemanggilan karena masih adanya proses pemulihan yang dilakukan oleh Andri,” lanjutnya.

TAUD juga menyoroti pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, yang membuka kemungkinan menghadirkan Andrie secara paksa apabila oditur militer tidak mampu memastikan kehadiran korban dalam sidang.

Menurut Alif, ancaman penggunaan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dianggap tidak tepat dalam konstruksi perkara.

“Ini yang membuat lucu gitu ya. Kenapa ini lucu? Karena sidang dilakukan di Pengadilan Militer,” tutur Alif.

“Kemudian korban dalam perkara ini diancam menggunakan KUHP tindak pidana umum. Ini dari segi konstruksi kemudian logika proses penegakan hukum sudah keliru dari awal,” tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 29 April 2026, majelis hakim menegaskan pentingnya kesaksian korban untuk membuktikan tingkat luka akibat penyiraman air keras yang diduga dilakukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Ya, saya minta untuk diupayakan (hadir). Nanti kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam hal ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata Fredy dalam persidangan.

Majelis hakim juga mempertanyakan tidak dicantumkannya nama Andrie Yunus dalam surat dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersebut.

“Saya bertanya kepada para Oditur, di mana korban? Kenapa tidak diberikan keterangan untuk memberikan keterangan? Padahal itu kan menjadi substansi perkara ini. Kita mau menentukan bahwa ini luka berat, luka ringan, atau luka bagaimana,” tanya Fredy.

“Ada memang visum itu, tapi kan kita perlu mendengar keterangan korban secara langsung. Ini tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara, dan dalam dakwaan pun tidak ada permintaan untuk menjadikan sebagai saksi. Silakan dijelaskan,” lanjut Fredy.

Menanggapi hal itu, Oditur Militer menyebut pihaknya telah dua kali memanggil Andrie Yunus, namun korban belum dapat hadir karena alasan kesehatan. Oditur juga membuka kemungkinan pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau secara video conference.

“Kalau misalnya bisa memberikan kesaksian, meskipun didampingi sama LPSK atau dari dokter, juga enggak ada masalah. Kalau enggak, saya punya kewenangan itu untuk menghadirkan,” kata hakim.

“Didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, kalau tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vicon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir,” tutur Hakim.

Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Para terdakwa disebut tersinggung atas aksi interupsi yang dilakukan Andrie dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Muhammad Iswadi dalam persidangan.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis dalam KUHP baru terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama. Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dari para pihak. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional