Polda Kalbar Bongkar 20 Kasus Tambang Ilegal, Emas Rp5,8 Miliar Disita

Polda Kalbar Bongkar 20 Kasus Tambang Ilegal, Emas Rp5,8 Miliar Disita

Bagikan:

PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menyita emas senilai miliaran rupiah dan menetapkan 26 tersangka dalam pengungkapan 20 kasus pertambangan ilegal selama April hingga awal Mei 2026. Penindakan itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai distribusi hasil tambang tanpa izin yang dinilai masih marak di sejumlah daerah di Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Burhanudin mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial TZ alias A.

“Mayoritas pelaku yang diamankan merupakan pengumpul atau pembeli emas ilegal. Ini menunjukkan rantai distribusi hasil tambang ilegal masih aktif dan perlu diputus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalbar, Senin (04/05/2026), sebagaimana dilansir Suara Kalbar, Senin (04/05/2026).

Burhanudin menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama sejumlah Kepolisian Resor (Polres) di berbagai wilayah. Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani lima perkara, sementara Polres Ketapang mengungkap empat kasus.

Selain itu, Polres Sanggau dan Polres Sintang masing-masing menangani dua kasus. Adapun kasus lain tersebar di wilayah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Polres Sambas, Polres Kapuas Hulu, Polres Landak, Polres Sekadau, Polres Melawi, hingga Polres Kayong Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 3,2 kilogram emas atau setara 3.250,33 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp5,85 miliar. Aparat juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Selain barang berharga, polisi turut menyita satu unit ekskavator, tiga mesin sedot, 11 timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri atau air raksa yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat juga diamankan sebagai barang bukti penunjang aktivitas tambang tanpa izin.

Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, Pasal 161, dan Pasal 161B. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Kalbar memastikan penindakan terhadap praktik illegal mining akan terus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menekan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten tanpa pandang bulu,” tegas Burhanudin. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus