JAKARTA TIMUR – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero hitam berinisial LPR yang diduga terlibat kasus tabrak lari terhadap pedagang buah keliling berinisial KA di Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Sabtu (02/05/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri identitas kendaraan dan keberadaan pelaku.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, mengatakan pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Senin (04/05/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Terduga penabrak sudah diamankan hari ini,” ujar Ojo Ruslani, Senin (04/05/2026) .
Kasus tersebut bermula ketika korban KA (62), seorang pedagang buah keliling, menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kalimalang. Setelah kejadian, pengemudi mobil disebut langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Menurut Ojo Ruslani, pelaku mengaku melarikan diri lantaran takut menjadi sasaran amukan warga di sekitar lokasi kejadian. Meski demikian, saat diperiksa penyidik, LPR tidak membantah keterlibatannya dalam insiden tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait tindakan pengemudi yang tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada aparat berwenang.
“Penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” jelas Ojo, sebagaimana dilansir Headline, Senin, (04/05/2026).
Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kecelakaan sekaligus mengumpulkan sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku tabrak lari tersebut. []
Redaksi05

