SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan modus penggunaan barcode palsu dan pelat nomor kendaraan fiktif untuk membeli BBM secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dari pengungkapan kasus selama April 2026 itu, polisi menyita ribuan liter BBM subsidi dan menetapkan delapan tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat menemukan pola pembelian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Kendaraan itu dilengkapi barcode berbeda dan pelat nomor palsu agar dapat lolos dari sistem pendataan pembelian BBM subsidi.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Hengki mengatakan para pelaku memanfaatkan celah sistem distribusi BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kembali BBM dengan harga nonsubsidi.
“Mereka menggunakan berbagai macam barcode dengan pelat nomor palsu, sehingga terlihat seolah-olah sesuai dengan data kendaraan. Padahal tidak,” ujar Hengki kepada wartawan, sebagaimana diberitakan Kabar Banten, Selasa (05/05/2026).
Menurut Hengki, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi menyerupai mobil boks dengan tambahan tangki penyimpanan di bagian dalam. Kapasitas penampungan BBM dalam satu kendaraan bahkan mencapai ribuan liter.
“Dalam satu kendaraan, kapasitas penampungan bisa mencapai 2.000 hingga 5.000 liter. Bahkan saat diamankan, ada kendaraan yang masih berisi sekitar 970 liter BBM,” jelasnya.
Selama operasi penindakan pada April 2026, Polda Banten membongkar enam kasus tindak pidana sektor minyak dan gas (migas). Lima kasus di antaranya terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang terdiri atas empat kasus bio solar dan satu kasus pertalite.
Dalam aksinya, pelaku membeli BBM subsidi di berbagai SPBU menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan berbeda. BBM kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, mesin penyedot BBM beserta selang, serta bio solar sekitar 3.791 liter. Selain itu, aparat turut mengamankan 91 jerigen berkapasitas 35 liter, tiga kartu barcode pembelian BBM subsidi, 26 pelat nomor kendaraan berbeda, struk pembelian bio solar, selang tambahan, hingga dua unit telepon genggam yang berisi ratusan kode barcode BBM jenis solar.
Aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp7.345.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan BBM subsidi ilegal tersebut.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, mengungkapkan penyalahgunaan BBM subsidi dalam kasus tersebut mencapai ribuan liter per hari dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.
“Berdasarkan data kami, ada sekitar 3.791 liter BBM yang disalahgunakan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 juta per hari,” ujarnya.
Ia menambahkan penggunaan Quick Response (QR) code yang sama dengan nomor polisi kendaraan menjadi salah satu kendala operator SPBU dalam mendeteksi praktik kecurangan di lapangan. Meski demikian, Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ilegal tersebut.
Polda Banten memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna mencegah kerugian negara dan memastikan hak masyarakat penerima subsidi tetap terlindungi. []
Redaksi05

