JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa kasus proyek fiktif di perusahaan konstruksi milik badan usaha milik negara (BUMN) dengan total kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek fiktif pada divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC).
Majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar Selasa (05/05/2026) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Didik Mardiyanto dan dua tahun penjara kepada Herry Nurdy Nasution.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan, sebagaimana diberitakan Detiknews, Selasa (05/05/2026).
Didik diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) EPC, sedangkan Herry Nurdy merupakan Senior Nasutio Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Untuk Didik, hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.993.363.775 subsider 2,5 tahun penjara apabila tidak dibayarkan. Sementara Herry tidak dibebankan sisa uang pengganti karena dinilai telah mengembalikan aset senilai kerugian yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi BUMN, termasuk PT PP.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap sopan kedua terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa keduanya memiliki tanggungan keluarga.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp46.855.782.007 akibat pengadaan proyek fiktif yang dilakukan para terdakwa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Didik dan Herry terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Didik dengan hukuman lima tahun penjara dan Herry tiga tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.
Jaksa turut menuntut Didik membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar yang telah dikurangi pengembalian uang senilai Rp27,04 miliar, sehingga tersisa Rp8,99 miliar. Sementara Herry disebut telah mengembalikan aset senilai tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepadanya. []
Redaksi05

