PEKANBARU – Peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, kembali terbongkar setelah aparat kepolisian menemukan ratusan gram sabu dan ribuan pil terlarang yang disembunyikan di dalam timbunan tanah, Selasa (05/05/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru melalui operasi penggerebekan di kawasan yang selama ini masuk dalam pengawasan aparat karena diduga menjadi titik rawan transaksi narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Noki Loviko, mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kampung Dalam.
“Langkah ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkoba,” ujar Noki, sebagaimana dilansir Cakaplah, Selasa (05/05/2026).
Tim Operasional (Opsnal) Unit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kemudian melakukan pengamatan dan pemetaan di sejumlah titik mencurigakan sejak pukul 18.30 WIB. Setelah melakukan penyisiran, petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika, yakni tumpukan tanah timbun di Jalan Kampung Dalam.
Dengan disaksikan dua warga setempat, polisi menggali timbunan tanah berwarna kuning tersebut hingga akhirnya menemukan botol plastik putih berisi narkotika dan psikotropika.
“Petugas terus menggali tanah itu. Akhirnya dalam tumpukan tanah itu, kami menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta psikotropika jenis Happy Five,” kata Noki.
Dari lokasi itu, polisi menyita 240 gram sabu yang terdiri atas 15 paket plastik klip ukuran sedang dengan berat 223,9 gram dan 70 paket plastik klip kecil seberat 16,1 gram. Selain itu, turut diamankan 875 butir ekstasi berbagai merek dan warna serta 50 butir pil Happy Five.
Noki menjelaskan, pil ekstasi yang ditemukan memiliki berbagai logo, seperti Heineken, Superman, WhatsApp, Kodok, Instagram, Kerang, Granat, Red Devil, dan Minion. Polisi menduga variasi bentuk dan warna tersebut digunakan untuk mempermudah distribusi sekaligus mengelabui pembeli di lapangan.
“Variasi merek dan warna tersebut diduga digunakan untuk mengelabui peredaran di lapangan serta memudahkan distribusi kepada pembeli,” jelas Noki.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polresta Pekanbaru untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ungkap Noki.
Ia menambahkan, kawasan Kampung Dalam menjadi salah satu fokus pengawasan intensif aparat karena masuk dalam peta rawan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli dan operasi terpadu guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. []
Redaksi05

