KPK Telusuri Penukaran Valas Fadia Arafiq dalam Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

KPK Telusuri Penukaran Valas Fadia Arafiq dalam Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana terkait penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada Selasa (05/05/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik fokus menelusuri aset serta transaksi penukaran mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

“Penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq) selaku mantan Bupati Pekalongan,” kata Budi, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (06/05/2026).

“Di mana uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan itu, KPK memanggil dua saksi, yakni staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Lingkan Anggi Alfianto, serta pihak swasta bernama Irana Subramono.

Kasus yang menjerat Fadia bermula dari dugaan benturan kepentingan dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. KPK menduga PT RNB yang terafiliasi dengan keluarga Fadia mendapatkan keuntungan besar dari proyek pemerintah daerah tersebut.

Penyidik mengungkapkan, selama periode 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB senilai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak pengadaan di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Dari total dana itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga mengalir dan dinikmati pihak keluarga dengan nilai mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

KPK juga menduga Fadia berperan dalam pendirian PT RNB serta mengarahkan proyek pengadaan agar dimenangkan perusahaan tersebut. Pada 2025, PT RNB tercatat mengerjakan proyek jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Pemkab Pekalongan.

Selain itu, sebagian pegawai PT RNB disebut berasal dari tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan di sejumlah instansi pemerintah daerah.

Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka sejak 4 Maret 2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional