PT Acset Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tol MBZ

PT Acset Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tol MBZ

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korporasi PT Acset Indonusa dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, Rabu (06/05/2026).

Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap perusahaan tersebut.

“Terdakwa PT Acset, agenda pembacaan tuntutan,” ucap Andi Saputra kepada wartawan.

Dalam dakwaan perkara itu, PT Acset Indonusa disebut menerima uang senilai Rp179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset bersama sejumlah pihak yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam kasus serupa.

Beberapa terpidana yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas. Dana itu diduga terkait pekerjaan pembangunan proyek design and build Jalan Tol Japek II Elevated pada ruas Cikunir hingga Karawang Barat.

Perkara tersebut mencakup pekerjaan pembangunan pada titik stationing (STA) 9+500 sampai STA 47+500. Proyek juga meliputi pembangunan jalur on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Jaksa menduga tindakan yang dilakukan dalam proyek itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp510,08 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen pekerjaan konstruksi yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Kerugian negara meliputi Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan struktur beton, Rp19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp142,75 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Dalam perkara ini, PT Acset Indonusa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang tuntutan terhadap korporasi tersebut sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (06/05/2026), menjadi bagian dari lanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak terkait pekerjaan konstruksi jalan layang tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional