Erin Wartia Sebut Tuduhan Penganiayaan Fitnah, Tempuh Jalur Hukum

Erin Wartia Sebut Tuduhan Penganiayaan Fitnah, Tempuh Jalur Hukum

Bagikan:

JAKARTA – Erin Wartia membantah tuduhan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor serta penyalur ART atas dugaan pencemaran nama baik. Bantahan itu disampaikan Erin dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (05/05/2026).

Dalam keterangannya, Erin menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti untuk membantah laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Tidak benar sama sekali. Saya punya buktinya, saya punya CCTV-nya, punya chat komplain ke yayasannya, dan komunikasi sama pembantunya pun saya ada semua,” ujar Erin Wartia.

Erin juga mempertanyakan klaim hasil visum yang disebut telah dilakukan oleh Herawati. Menurut dia, informasi mengenai visum tersebut belum diterima pihak kepolisian.

“Bisa saya buktikan 100 persen. Katanya dia sudah melakukan visum, tapi anehnya dari pihak kepolisian mengatakan belum menerima surat visum,” imbuhnya.

Selain membantah dugaan penganiayaan, Erin mengungkap adanya persoalan lain yang disebut menjadi pemicu konflik dengan mantan ART tersebut. Ia menuding Herawati merekam aktivitas pribadi keluarga dan mengunggahnya ke media sosial tanpa izin.

“Privasi isi rumah saya dan anak-anak tuh divideo-videoin, kegiatannya anak-anak, terus mobil saya, rumah saya seisi rumah, dari tampak depan, belakang,” ungkap Erin.

Erin juga mengaku keberatan karena mantan ART itu disebut menggunakan pakaian milik anaknya tanpa persetujuan keluarga.

“Ini dia saat dia pakai baju anak saya yang perempuan tanpa izin. Anak saya sangat marah kalau ‘Mama, aku kenapa sih itu aku dimasukin ke Facebook-nya si ART itu ya’,” kata Erin sembari menunjukkan bukti dari ponselnya.

Sementara itu, kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa telepon genggam milik Herawati diamankan karena diduga memuat rekaman aktivitas di dalam rumah kliennya. Ponsel tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

“Alatnya di ponsel itu. Jadi mungkin berkaitan dengan ponsel, kita akan segera serahkan ke pihak kepolisian sebagai alat bukti,” tegas Sunan Kalijaga.

Terkait tudingan penahanan gaji, Erin menilai pembayaran belum dilakukan karena masa kerja Herawati belum mencapai satu bulan. Penjelasan tersebut disampaikan Erin sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (06/05/2026).

“Dia belum kerja satu bulan di rumah, jadi memang belum waktunya terima gaji, belum waktunya,” jelas Erin.

Kasus itu, menurut Erin, turut berdampak terhadap kondisi psikologis anak-anaknya yang sedang menjalani ujian sekolah. Ia mengaku situasi rumah menjadi terganggu akibat ramainya pemberitaan dan kedatangan wartawan.

“Anak saya terganggu lah, ‘Mama, ini kenapa ya kok banyak wartawan?’. Anak saya yang lagi sedang di ujian ditambah dengan ada berita ini jadi buyar semua. Jadi rugi banget saya, kerugian materiil, immateriil,” tutur Erin.

Pihak Erin kini resmi melaporkan Herawati dan penyalur ART atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik. Langkah hukum itu disebut sebagai upaya memberikan efek jera agar tuduhan di media sosial tidak disampaikan tanpa dasar yang jelas. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional