KLATEN – Kepolisian Resor (Polres) Klaten membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Tulung dan Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta ribuan liter solar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal selama lebih dari satu tahun.
Kasus terbesar terungkap di Dukuh Padan, Desa Daleman, Kecamatan Tulung. Polisi menyita sedikitnya 137 galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 2.055 liter, kendaraan angkut roda empat, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas penimbunan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten, Moh Faruk Rozi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas distribusi BBM di lokasi tersebut.
“Tempat kejadian perkara kita laksanakan upaya paksa Dukuh Padan Desa Daleman Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten. Terhadap perbuatan tersangka kita tersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja,” kata Moh Faruk Rozi, sebagaimana dilansir RRI, Rabu, (06/05/2026).
Dalam kasus di Kecamatan Tulung, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku penimbunan dan satu orang lainnya sebagai pengepul atau penadah. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun dengan omzet mencapai Rp200 juta per bulan.
Kapolres menyebut para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, polisi juga mengungkap praktik serupa di Kecamatan Kemalang yang diduga telah berjalan selama satu tahun. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada awal April 2026 itu, petugas mengamankan satu tersangka beserta barang bukti berupa 180 liter solar subsidi dan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, mengungkapkan para pelaku memanfaatkan banyak barcode dan mengganti nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Kendaraan pribadi adalah 64 liter perhari per barcode yang sudah kita keluarkan di sistem. Namun tadi yang sudah dijelaskan menggunakan barcode yang banyak kemudian diganti -ganti platt nopolnya sehingga dapat mengelabuhi petugas kami di SPBU. Butuh koordinasi untuk melakukan penertiban,” katanya.
Menurut Dany, praktik penimbunan solar subsidi di Kecamatan Tulung diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,4 miliar selama satu tahun terakhir.
Pertamina Patra Niaga memastikan akan memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi hingga tingkat operator SPBU guna mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Klaten dan sekitarnya. []
Redaksi05

